JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyederhanakan desain surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu 2024. Hal ini berkaitan dilangsungkannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Saat ini KPU sedang mengkaji surat suara yang nanti mungkin tidak perlu banyak," ujar Ketua KPU Ilham Saputra dalam diskusi bertajuk 'Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024' yang digelar secara daring, Minggu (30/5/2021).
Secara spesifik, Ilham menggambarkan rencana penyederhanaan desain surat suara. Nnatinya hanya akan ada satu atau dua surat suara yang dipegang pemilih dalam bilik suara.
"Misalnya, surat suara presiden dan surat suara legislatif itu disatukan. Nah nanti dalam surat suara yang disatukan itu, khusus untuk legislatif kami akan tampilkan dapilnya saja," katanya.
Kendati demikian, dia menyadari rencana ini tentunya memerlukan sosialisasi yang baik. Mengingat, pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia.