Pemohon Paspor : Bisa Dipakai Lama, Tadinya Kalau 10 Tahun Dua Kali Mengurus 

Ari Sandita Murti
Masa berlaku paspor 10 tahun mulai hari ini. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat menyambut antusias pemberlakuan paspor 10 tahun yang mulai per 12 Oktober 2022. Salah satunya warga bernama Aldwin yang sedang mengurus paspor di kantor Imigrasi, Jakarta Selatan. 

Aldwin mengatakan proses pengurusan paspor tersebut tak jauh berbeda dengan pengurusan sebelumnya, termasuk persyaratan. Dia juga menyambut baik penambahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

"Tadi perpanjang paspor itu sama saja pengurusannya, tinggal tunggu jadi saja nanti. Baik sekali ya karena kita jadi bisa pakai untuk waktu yang lama, tadinya kalau 10 tahun dua kali ngurus, sekarang kan tidak," katanya di lokasi, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, manakala tak sedang bepergian ke luar negeri, masih bisa menyimpan paspor untuk jangka waktu yang lama. Saat dia kembali hendak memakai paspor pada waktu-waktu tertentu, tak perlu mengurus perpanjangan paspor atau bahkan membuat paspor baru lagi.

"Ini sangat memudahkan, apalagi saya juga kan kalau lagi ada event saja (ke luar negeri), jadi sekali-kali butuh itu bisa pakai selama 10 tahun, itu sudah cukup lama," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Tegas! Purbaya bakal Blacklist Alumni LPDP Dwi Sasetningtyas dan Suaminya dari Seluruh Instansi Pemerintah

Nasional
17 hari lalu

LPDP bakal Panggil Suami Alumnus yang Pamer Paspor Inggris Sang Anak

Nasional
17 hari lalu

Viral Alumnus Pamer Paspor Anak WNA, LPDP: Sudah Tak Memiliki Keterikatan Hukum

Nasional
17 hari lalu

Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal