Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 

Senin, 29 September 2025 - 17:15:00 WIB
Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 
Ilustrasi pekerja. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). MK menetapkan pekerja tak diwajibkan mengikuti program tabungan Tapera.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kata "wajib" dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera ditetapkan bertentangan dengan UUD 1945. MK juga diminta menghapus kata tersebut. 

Adapun pasal tersebut berbunyi setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, Senin (29/9/2025). 

Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi para pekerja. Sebab, ketentuan itu diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera.

"Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas," kata Saldi dalam pertimbangannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut