Pemprov DKI Cabut Izin Holywings, MUI: Sesuai Aturan yang Berlaku

Riezky Maulana
Izin Usaha Holywings Dicabut

JAKARTA, iNews.id - Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai upaya Pemprov DKI yang mencabut izin usaha gerai Holywings sudah tepat. Sebab, hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Anwar, Holywings memiliki 12 gerai di Jakarta. Adapun, izinnya tidak untuk menjual minumam alkohol sehingga mereka menjual secara ilegal. 

"Mencabut ke-12 gerai yang dimiliki Holywings sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya karena mereka menjual minuman beralkohol secara ilegal, padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol," tutur Anwar dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022). 

Tak hanya itu, kata Anwar, promosi minuman berbau SARA yang dilakukan oleh Holywings juga telah melukai umat beragama, khususnya Islam. Sebab, pemberian alkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dinilai sebagai bentuk merendahkan Nabi Muhammad SAW. 

"Memberi hadiah sebotol alkohol kepada orang yang bernama Muhammad jelas-jelas bukan tidak mereka sadari. Saya yakin dan percaya tidak ada di antara mereka yang tak tahu dengan Nabi Muhammad sebagai ikutan dan suri tuladan bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia," kata dia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Nasional
22 jam lalu

Munas XI MUI, Ma'ruf Amin Terpilih Jadi Ketua Dewan Pertimbangan 2025-2030

Nasional
23 jam lalu

KH Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketum MUI 2025-2030

Nasional
1 hari lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal