Pemprov DKI Cabut Izin Holywings, MUI: Sesuai Aturan yang Berlaku

Riezky Maulana
Izin Usaha Holywings Dicabut

JAKARTA, iNews.id - Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai upaya Pemprov DKI yang mencabut izin usaha gerai Holywings sudah tepat. Sebab, hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Anwar, Holywings memiliki 12 gerai di Jakarta. Adapun, izinnya tidak untuk menjual minumam alkohol sehingga mereka menjual secara ilegal. 

"Mencabut ke-12 gerai yang dimiliki Holywings sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya karena mereka menjual minuman beralkohol secara ilegal, padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol," tutur Anwar dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022). 

Tak hanya itu, kata Anwar, promosi minuman berbau SARA yang dilakukan oleh Holywings juga telah melukai umat beragama, khususnya Islam. Sebab, pemberian alkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dinilai sebagai bentuk merendahkan Nabi Muhammad SAW. 

"Memberi hadiah sebotol alkohol kepada orang yang bernama Muhammad jelas-jelas bukan tidak mereka sadari. Saya yakin dan percaya tidak ada di antara mereka yang tak tahu dengan Nabi Muhammad sebagai ikutan dan suri tuladan bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia," kata dia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Mangkrak 26 Tahun, Blok Masela Ditargetkan Mulai Produksi di 2029

Nasional
11 hari lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
14 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
16 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal