JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan batas penghasilan rumah tangga untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah DP 0 Rupiah sebesar Rp14,8 juta. Tadinya batas penghasilan yakni Rp7 juta.
“Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).
Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah Rumah Tapak, melainkan Rumah Susun Tower.
Sarjoko menambahkan, adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan, justru semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.
“Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36m2, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,” katanya.