Kepada penyidik, Krisna mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Namun pengakuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku Krisna dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, korban, Giantono mengaku bersyukur mobil miliknya berhasil ditemukan kembali. Dia juga membenarkan bahwa pelaku merupakan tetangganya yang cukup dekat dengan anaknya.
“Kadang main ke rumah, tapi memang jarang ketemu karena saya kerja. Alhamdulillah mobil satu-satunya ini sudah kembali,” kata Giantono.