JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo, Iqnal Shalat Sukma Wibowo mengkritik potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Dia menyebut kebijakan itu justru menimbulkan indikasi korupsi.
"Sangat dekat (indikasi korupsi), karena kan kita sudah mempelajari masalah-masalah korupsi di tahun pemerintahan saat ini, seperti korupsi dana Asabri, (Bank) Century itu belum selesai, ditambah lagi kasus timah yang Rp300 triliun," kata Iqnal kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Dia mempertanyakan proses pembuatan kebijakan yang menurutnya tidak efektif itu. Dia menduga prosesnya tidak melibatkan masyarakat.
"Pertama yang membuat undang-undang ini tidak menggunakan otak, menggunakan dengkul. Jadi kalau dia mau buat UU dihadirkan, mahasiswa juga bisa walaupun kita punya perwakilan dewan," kata dia.
Dia menolak kebijakan yang memaksa pekerja dan pengusaha untuk membayar potongan tersebut. Apalagi, kebijakan itu menurutnya tak serta merta bisa membuat pekerja memiliki rumah.
"Saya sangat menolak keras program ini karena tidak bisa mewujudkan rumah, yang ada akan timbul kasus korupsi, indikasi seperti itu," tuturnya.