JAKARTA, iNews.id – Pemuda Perindo mengkritik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan bakal caleg mantan narapidana (napi) korupsi. Keputusan tersebut dinilai dapat menimbulkan kekecewaan dan kegeraman masyarakat.
“Jika kita lihat dari sudut pandang dan keberpihakan terhadap masyarakat, tentu hasil ini memang sangat tidak baik. Apalagi dikaitkan dengan usaha kita dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Perindo Effendi Syahputra, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (3/9/2018).
Dia memahami jika dari sudut pandang Hak Asasi Manusi (HAM) orang yang sudah menjalani masa hukuman memiliki hak untuk dipilih dalam pemilu. Dalam konstitusi dinyatakan setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk dipilih.
“Kalau melihat secara hukum dan HAM maka itu sah saja. Apalagi negara kita mengenal apa itu pemasyarakatan setelah menjalani hukuman. Maka, status dan haknya sebagai warga negara menjadi sama atau kembali seperti warga negara pada umumnya,” ucapnya.
Mantan napi korupsi diharapkan tidak kembali terjerat kasus yang sama jika lolos dalam Pemilu 2019. “Korupsi akan selalu ada, tapi bagaimana kita meminimalkannya dan tidak menjadikan sebagai sebuah budaya. Itu yang lebih penting untuk kita pikirkan jalan keluarnya,” ucapnya.
Dia juga mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang bakal caleg mantan napi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. “Mestinya itu dilakukan dalam putusan pengadilan ketika dia divonis sebagai koruptor diikuti dengan dicabutnya hak yang bersangkutan untuk berpolitik praktis,” katanya.