"Sehingga basisnya atau dasarnya adalah bagaimana mereka mengembangkan kreativitas mereka untuk membuat sesuatu. Karena ini yang paling penting bukan sekedar di atas kertas, mereka bisa membuat penelitian lalu setelah itu bingung mau apa nggak bisa berbuat apa-apa," jelas Aiman.
Sebagaimana diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Adapun syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.