Penahanan Juliari Batubara Diperpanjang 40 Hari

Sabir Laluhu
Juliari Batubara (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka Juliari Batubara selaku mantan Menteri Sosial (Mensos) untuk 40 hari ke depan. Selain Juliari, empat tersangka lain yang juga diperpanjang penahanannya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun, total 272 kontrak, dan dilaksanakan dengan dua periode.

Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan untuk lima orang tersangka yang terbagi dalam dua bagian. 

Bagian pertama untuk Matheus Joko Santoso, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja, dan Harry Van Sidabukke. Perpanjangan penahanan ketiganya berlaku sejak 25 Desember 2020 hingga 2 Februari 2021. Bagian kedua untuk Juliari Peter Batubara dan Adi Wahyono berlaku sejak 26 Desember 2020 hingga 3 Februari 2021.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk lima orang tersangka yaitu JPB (Juliari) dan AW (Adi) serta MJS (Matheus), AIM (Ardian), dan HS (Harry) dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) malam.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
16 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
16 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
18 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal