Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan, Kuasa Hukum: Per Hari Ini Dikeluarkan 

Puteranegara Batubara
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Permohonan penangguhan penahanan Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/5/2021). Jumhur Hidayat merupakan terdakwa ujaran kebencian.

"Benar, sudah ditangguhkan oleh hakim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo di Jakarta, Kamis (6/5/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Seleb
10 hari lalu

Kondisi Terkini Resbob Si Penghina Suku Sunda usai Ditangkap Polisi

Seleb
10 hari lalu

Update! Resbob Dikeluarkan dari Kampus Buntut Hina Suku Sunda

Seleb
11 hari lalu

Kabar Terbaru Resbob Si Penghina Suku Sunda Diungkap Ibunda, Kabur ke Surabaya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal