JAKARTA, iNews.id - Permohonan penangguhan penahanan Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/5/2021). Jumhur Hidayat merupakan terdakwa ujaran kebencian.
"Benar, sudah ditangguhkan oleh hakim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo di Jakarta, Kamis (6/5/2021).