Penangkapan Hakim di Tangerang, 7 Orang Masih Diperiksa KPK

Richard Andika Sasamu
Koran SINDO
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu).

Sementara itu MA sangat menyayangkan penangkapan hakim dan panitera pengganti PN Tangerang. Menurut juru bicara MA Suhadi, sudah ada regulasi atau peraturan yang sangat ketat dikeluarkan MA terutama tiga peraturan yang dikeluarkan pada 2016.

Dia menyebutkan, pertama, ‎Perma Nomor 7/2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya. Kedua, Perma Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Ketiga, Perma Nomor 9/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya. Dalam tiga Perma dan Maklumat Ketua MA sudah ada peringatan yang sangat keras. Bagi siapa saja pegawai/pejabat di lingkungan lembaga peradilan/pengadilan yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka maka sanksinya adalah langsung diberhentikan.

"Tapi ini tetap terjadi seperti itu. Padahal sudah digariskan bahwa kalau ada yang tertangkap seperti itu, begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atau oleh penyidik (penegak hukum) yang lain langsung diberhentikan," ucap hakim agung ‎kamar pidana MA ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

KY Sebut Ada Lagi Hakim Akan Ditangkap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal