Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran udara dapat dicegah dengan beberapa upaya, seperti perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Penyebab terjadinya pencemaran udara dibedakan menjadi dua, yakni pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemaran udara primer terjadi secara langsung dari pencemaran udara.
Adapun pencemaran udara primer secara alami dan faktor manusia adalah sebagai berikut
Pencemaran udara sekunder terjadi karena reaksi dari pencemar primer di atmosfer yang membentuk ozon dalam kabut fotokimia.