Pendaftaran Bacaleg ke KPU Ditutup, Ini Tahapan Selanjutnya

irfan Maulana
Ketua KPU Hasyim Asy`ari (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - KPU telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik. KPU akan melakukan proses untuk menetapkan Bacaleg menjadi Caleg.

KPU melakukan verifikasi berkas mulai hingga 25 Mei 2023. Lalu, tahap selanjutnya yakni pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg hingga 9 Juni 2023.

"Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 6 Agustus 2023," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (15/5/2023).

Diketahui, sebanyak 18 partai politik telah menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg. 

Parpol terakhir yang menyerahkan berkas yakni Partai Buruh pada pukul 21.30 WIB, Minggu (14/5/2023). 

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, (14/2/2024). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Buletin
22 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
22 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
26 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal