Pendaftaran Bacaleg ke KPU Ditutup, Ini Tahapan Selanjutnya

irfan Maulana
Ketua KPU Hasyim Asy`ari (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - KPU telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik. KPU akan melakukan proses untuk menetapkan Bacaleg menjadi Caleg.

KPU melakukan verifikasi berkas mulai hingga 25 Mei 2023. Lalu, tahap selanjutnya yakni pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg hingga 9 Juni 2023.

"Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 6 Agustus 2023," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (15/5/2023).

Diketahui, sebanyak 18 partai politik telah menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg. 

Parpol terakhir yang menyerahkan berkas yakni Partai Buruh pada pukul 21.30 WIB, Minggu (14/5/2023). 

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, (14/2/2024). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

Nasional
21 hari lalu

Hary Tanoesoedibjo Minta DPW Partai Perindo Perkuat Organisasi hingga Tingkat RT

Nasional
21 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
30 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal