Pendaftaran Bacaleg ke KPU Ditutup, Ini Tahapan Selanjutnya

irfan Maulana
Ketua KPU Hasyim Asy`ari (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - KPU telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik. KPU akan melakukan proses untuk menetapkan Bacaleg menjadi Caleg.

KPU melakukan verifikasi berkas mulai hingga 25 Mei 2023. Lalu, tahap selanjutnya yakni pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg hingga 9 Juni 2023.

"Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 6 Agustus 2023," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (15/5/2023).

Diketahui, sebanyak 18 partai politik telah menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg. 

Parpol terakhir yang menyerahkan berkas yakni Partai Buruh pada pukul 21.30 WIB, Minggu (14/5/2023). 

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, (14/2/2024). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
19 jam lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

3 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

3 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

4 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal