KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 masuk dalam kategori pemakzulan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.
“Baik terima kasih yang mulia dalam pokok permohonan permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” ujar salah satu kuasa hukum KPU dalam persidangan.
KPU berpendapat kewenangan MK dalam perkara PHPU terbatas pada perselisihan hasil pemilihan umum. Menurut KPU, persoalan yang diajukan para pemohon telah berkaitan dengan mekanisme lain yang diatur dalam konstitusi.
“Termohon menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum maka dalam menjalankan kehidupan bernegara harus berdasarkan oleh hukum termasuk dalam konteks kekuasaan kehakiman sehingga bukan melakukan penafsiran atas peraturan perundang-undangan yang telah diatur secara tegas,” kata kuasa hukum KPU.