Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Dibuka hingga 2 Maret, Ini Syaratnya

Tangguh Yudha
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono (tengah). (Foto: Tangguh Yudha)

Pansel juga menegaskan, calon tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses pencalonan berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," tuturnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan calon diwajibkan memilih satu jabatan yang dilamar. Adapun dokumen yang harus diunggah antara lain, pas foto berwarna terbaru, scan KTP, SPT Tahunan dua tahun terakhir (2023 dan 2024), LHKPN, LHKASN, scan ijazah asli pendidikan terakhir, dokumen yang menunjukkan pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Mabes Polri atau Polda, dan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi (jika berasal dari instansi tertentu).

Adapun pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi yang akan segera dibuka. Meski demikian, Pansel tetap menyediakan ruang sekretariat. Pansel juga mengatur ketentuan khusus terkait hubungan keluarga. Calon tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga semenda dengan anggota DK OJK lainnya. 

Arief menegaskan, proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik nepotisme.

"Tidak akan ada nepotisme. Yang pertama ya, kita juga memastikan. Seluruh masyarakat kan mendengar nih ya. Jadi tugas teman-teman sekalian juga melakukan coverage juga ke media juga," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Jabar
20 jam lalu

Resah, Ratusan Nasabah Geruduk Kantor Bank Cirebon Usai Izin Usaha Dicabut OJK

Nasional
20 jam lalu

Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan

Nasional
24 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal