Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Dipercepat, Komisi II DPR Bakal Minta Penjelasan KPU

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pendaftaran Pemilu 2024 (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR akan meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait usulan mempercepat pendaftaran capres-cawapres. KPU sebelumnya mengusulkan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024 dipercepat dari 19 Oktober-25 November menjadi 10-16 Oktober 2023.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia belum bisa mengomentari usulan itu karena harus membahasnya lebih dahulu dengan KPU.

Draf Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 saat ini diketahui masih dibahas.

"Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat Rapat Konsultasi sebelum PKPU soal itu disetujui," kata Doli, Sabtu (9/9/2023).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar ini belum bisa memastikan kapan pihaknya memanggil KPU untuk meminta penjelasan tersebut.

"Belum (jadwal rapat konsultasi), menunggu surat pengajuan dari KPU," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Anggota DPR Usul WFH Diterapkan Tiap Rabu: Kalau Jumat Jadi Libur Panjang

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Kaji Potong Gaji Menteri hingga Anggota DPR, Ini Reaksi Golkar

Nasional
18 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
29 hari lalu

Golkar Tegur Gubernur Kaltim soal Anggaran Mobil Dinas Rp8,5 Miliar: Dengarkan Suara Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal