Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Dipercepat, Komisi II DPR Bakal Minta Penjelasan KPU

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pendaftaran Pemilu 2024 (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menuturkan perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.

"Dari 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” ucapnya, Kamis (7/9/2023).

Penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Oleh sebab itu, KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU. KPU juga sudah melakukan uji publik PKPU pada Senin (4/9/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

4 hari lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

4 hari lalu

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran

5 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal