Selama hampir 4 tahun menjalani pidana, dia aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan menyatakan siap meninggalkan jalan kekerasan.
Abu Rusydan tidak hanya menyatakan ikrar setia NKRI, tetapi juga menyampaikan permintaan maaf kepada para korban atas tindakan masa lalunya dan kelompok JI.
Selama di Lapas Semarang, dia menunjukkan perubahan sikap dan niat tulus untuk kembali menjadi warga negara yang taat hukum.
Hingga kini, dia telah menjalani pidana selama 3 tahun 10 bulan, menjadi bagian penting dari proses panjang deradikalisasi narapidana teroris di Indonesia.