JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memecat peneliti Andi Pangerang Hasanuddin. Andi merupakan tersangka kasus ujaran kebencian ancaman kepada Muhammadiyah.
"Dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Andi sebelumnya diperiksa melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Lalu dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi Andi Pangerang karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi Thomas Djamaluddin berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
"Saat ini proses pemberhentian (AP) sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku," ucap dia.
Handoko menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.