JAKARTA, iNews.id - Pengacara lima terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jogi Nainggolan mengungkap ada empat pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam berkas perkara. Namun yang terpublikasi hanya tiga pelaku.
"Sebenarnya bukan tiga, ada empat (pelaku DPO) kalau dilihat dari berkas perkara. Satu lagi laki-laki cuma yang dipublikasikan sekarang ada tiga, sebenarnya ada empat di dalam berkas perkara," kata Jogi dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan?' yang disiarkan iNews , Selasa (21/5/2024).
Diketahui, polisi saat ini tengah memburu tiga pelaku yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Jogi juga menyebut berita acara pemeriksaan (BAP) pertama kelima kliennya mengaku bukan bagian dari geng motor hingga tidak mengenal kedua korban dan DPO.
"Kalau dilihat secara general BAP 1, bahwa mereka bukan bagian dari geng motor, tidak kenal dengan kedua korban dan tidak kenal juga dengan DPO yang ada dalam berkas perkara," ujarnya.
Diketahui, Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.
Sebelum dibunuh, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.