Pengacara Bantah Syahganda Bahas Demo Tolak UU Cipta Kerja di WA

Antara
Puteranegara Batubara
Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan. (Foto: Twitter Syahganda)

Sebelumnya ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel.

Lima orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kementerian HAM Kritik Polisi Sita Buku saat Tangkap Aktivis, Sebut Rusak Tradisi Membaca

Nasional
4 tahun lalu

Bebas, Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Keluar dari Rutan Bareskrim

Megapolitan
5 tahun lalu

Tim Gegana Periksa Benda Mencurigakan di Dekat Rumah Aktivis KAMI Ahmad Yani

Nasional
5 tahun lalu

Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal