JAKARTA, iNews.id - Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menghadiri panggilan dari Dit Tipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana. Kamarudin memastikan siap memberi keterangan yang dibutuhkan polisi.
"Terkait kasus laporan kami tentang dugaan pembunuhan tindak pidana kejahatan berencana sebagai mana dimaksud pasal hukum 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 1," kata Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Dia menjelaskan diperiksa sebagai pelapor terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
"Memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justisia. Itulah kehadiran kami," ujarnya.
Dalam hal ini, Kamarudin mengaku akan memberikan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J.
"Ini pemeriksaan untuk pro justisia. Setelah ditingkatkan menjadi sidik waktu itu ketika kami menyodorkan 11 orang saksi di Jambi, maka sekarang ini kami sebagai pelapor dipanggil untuk memberi keterangan dalam BAP pro justisia," ucapnya.