Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka Penerbitan Surat Jalan Palsu

Puteranegara Batubara
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan pengacara terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu. Peningkatan status itu dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara pada 27 Juli 2020.

"Kesimpulannya menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

"Gelar perkara dilakukan karena sudah ada barang bukti, petunjuk, dan saksi sesuai prosedut standar," katanya.

Argo mengatakan Polri menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain surat jalan, surat keterangan sehat bebas covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Seperti diketahui Brigjen Prasetijo Utomo disangka membuat dan menggunakan surat jalan palsu bagi Djoko Tjandra serta Anita Kolopaking. Prasetijo juga disangkakan menghalangi penyelidikan dengan memberikan perintah untuk memusnahkan surat jalan yang digunakan Djoko Tjandra tersebut.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
9 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
9 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
4 tahun lalu

MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal