Dia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap Ahrie Sonta telah diberikan sejak awal pemeriksaan. Menurutnya, seluruh proses hukum juga berlangsung secara transparan.
"Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," imbuhnya.
Mengenai sangkaan pasal yang dikenakan kepada kliennya, Krisna menyatakan pihaknya akan mengkaji secara objektif dengan mencocokkannya terhadap fakta hukum yang ada.
Saat ini, pihaknya tidak ingin membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum. "Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami," kata dia.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi.
Peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.