“Kalau kita lihat di situ bukan saja ada dua delik. Di situ ada delik aduan absolut kalau berkaitan dengan fitnah terhadap Pak JK, tapi ada delik biasa. Menghasut, diatur di Pasal 247 KUHP,” kata Abdul.
Abdul mengatakan, Ade Armando memang membantah melakukan pemotongan. Namun, menurut dia, yang menjadi persoalan adalah penyebarluasan konten tanpa mencantumkan sumber utuhnya.
“Bung Ade bilang bahwa Bung Ade tidak potong, tapi Bung Ade tidak mencantumkan clip dari mana link-nya. Dan dalam pasal menghasut itu tidak disebut siapa memotong, tapi siapa menyebarluaskan,” ujarnya.