Dia menerangkan, persoalan waktu korban meninggal akan diperdalam lagi oleh dokter forensik, mengingat akan diterapkannya pasal tentang pembunuhan terhadap pelaku. Teknisnya pun, kemungkinan tak semua pelaku diterapkan pasal pembunuhan, tapi ada tentang turut serta hingga yang membantu.
"Bisa jadi pakai posisi begini, pelaku utama, turut serta, yang membantu. Tapi bisa saja yang misalnya hanya mengambil itu, terus tidak tahu-menahu soal pembunuhan, bisa saja dia penculikan saja, ya bisa saja," ujarnya.
Boyamin menerangkan, dari sebelumnya hanya ada tujuh klaster tersangka, kini akan bertambah jadi 9 klaster. Pihaknya juga sempat mengusulkan agar tiga orang yang berstatus saksi dan sempat membujuk korban untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Menjadi sembilan kluster, dari tadi dulunya kalau nggak salah enam atau lima itu, jadi ini disepakati dengan JPU akan menjadi sembilan klaster. Saya juga mengusulkan tambahan tadi percobaan pembobolan bank bagi pihak perayu yang bertemu tiga hari sebelum penculikan, sudah saya sampaikan itu," ucapnya.
"Terus, mudah-mudahan segera ada P19 yang turun akan dilengkapi dan tidak waktu lama. Dan ya, kalau toh perlu waktu lama karena ini menyangkut penambahan pasal pembunuhan, itu waktunya masih panjang. Nah, tidak masalah meskipun kita berharap segera selesai," tuturnya.