JAKARTA, iNews.id - Pengacara Siti Fadilah Supari akan melayangkan surat keberatan karena kliennya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal itu dilakukan usai Siti Fadilah berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mempersilakan pengacara Siti Fadilah Supari menyampaikan surat keberatan.
"Disilakan mas, apabila betul kuasa hukum Ibu Siti Fadilah akan mengajukan surat seperti yang disampaikan," ujarnya di Jakarta, Senin (25/5/2020).
Ditjenpas Kemenkumham, menurut Rika, akan menelaah keinginan pihak mantan menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. "Nanti tentunya akan ditelaah apa saja yang diinginkan yang bersangkutan," kata Rika.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin pada Selasa 26 Mei besok akan menyampaikan surat keberatan kliennya dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Pihak kuasa hukumnya khawatir, Siti Fadilah akan tertular virus Corona atau Covid-19. Sebab, informasi yang diterima pihak Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari, 50 orang lebih terjangkit dan positif Covid-19 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.