Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Awal Mula Curiga Kejanggalan Kematian Kliennya

Ari Sandita Murti
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksiannya di persidangan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksiannya di persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Pada sidang itu, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. 

Pengacara mengungkap awal mula mengetahui kejanggalan kematian Brigadir J. "Kapan melakukan investigasi?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Selasa (25/10/2022).

"Sejak terima kuasa secara formal tanggal 13 Juli 2022, tapi saya sudah yakin ini pembunuhan berencana makanya dalam surat kuasa saya cantumkan pasal 340 KUHP," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, dalam surat kuasanya itu dia mencantumkan pasal berlapis atas kematian Brigadir J lantaran dia sudah menduga kalau Brigadir J itu korban dugaan kasus pembunuhan berencana. 

Dari hasil investigasi itu, ditemukan informasi dari kepolisian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
1 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
3 bulan lalu

Kuasa Hukum Buka Suara usai Hakim Tolak Praperadila Nadiem Makarim

Nasional
3 bulan lalu

Kuasa Hukum MNC Asia Holding Ungkap Dalil CMNP Terbukti Salah: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal