Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:51:00 WIB
Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam program Interupsi bertajuk 'Febrie Saya Dikriminalisasi!, Fakta atau Pembelaan?' yang disiarkan di iNews, Kamis (30/7/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengamini pernyataan kliennya yang merasa menjadi korban kriminalisasi. Hal ini muncul usai Febrie ditahan setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung pada, Jumat (24/7/2026) lalu.

Febri menilai, terdapat sejumlah kejanggalan, baik dari aspek prosedural maupun substansi, dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya.

Adapun, pihaknya telah mengidentifikasi berbagai persoalan hukum sejak mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai saksi. Menurutnya, penyidik langsung menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.

"Kami sudah menemukan memang kejanggalan-kejanggalan dari aspek prosedural ataupun dari aspek substansi," kata Febri dalam program Interupsi bertajuk 'Febrie: Saya Dikriminalisasi!, Fakta atau Pembelaan?' yang disiarkan di iNews, Kamis (30/7/2026).

Dia menambahkan, pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menyampaikan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut