Pengacara: Kivlan Akan Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi Tuduhan Makar

iNews
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen menerima surat penggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Jumat (10/5/2019) malam. Surat tersebut diberikan ketika Kivlan berada di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Pengacara Kivlan, Pitra Ramadoni mengatakan, kliennya akan diperiksa sebagai saksi terkait tuduhan makar. Kivlan akan diperiksa Senin (13/5/2019) pukul 10.00 WIB.

"Pemangilan terhadap klien kami penyidik Bareskrim telah mengirimkan langsung kepada klien kami dalam statusnya sebagai saksi," ujar Pitra melalui ketika dikonfirmasi iNews melalui sambungan telepon, Jumat (10/5/2019) malam.

Dia menepis tuduhan makar yang ditujukan kepada kliennya. Selama ini yang diteriakkan oleh Kivlan mengenai dugaan kecurangan pemilu, bukan niat menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Ini perlu digarisbawahi tidak ada niatan Kivlan atau perbuatan Kivlan untuk melakukan tindak pidana makar. Lagi pula dia bicara konteks capres kok dibilang untuk menjatuhkan Jokowi," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
7 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
7 hari lalu

Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP

Nasional
9 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal