Tuduhan Makar, Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri

Irfan Ma'ruf
Bareskrim Polri melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Surat dikeluarkan, Rabu 10 Mei 2019.

Dalam surat tersebut menyebutkan  Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.

Surat pencegahan ditandatangani atas nama Kombes Pol Agus Nugroho.  "Betul penyerahan surat panggilan dicegah ke luar negeri," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).

Dia mengatakan, surat pencegahan disampaikan kepada Kivlan ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). "Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
30 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
30 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal