Tuduhan Makar, Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri

Irfan Ma'ruf
Bareskrim Polri melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Surat dikeluarkan, Rabu 10 Mei 2019.

Dalam surat tersebut menyebutkan  Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.

Surat pencegahan ditandatangani atas nama Kombes Pol Agus Nugroho.  "Betul penyerahan surat panggilan dicegah ke luar negeri," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).

Dia mengatakan, surat pencegahan disampaikan kepada Kivlan ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). "Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

17 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

18 hari lalu

Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia

31 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal