Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

Tim iNews
Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara (foto: iNews)

"Buat saya Pak Jokowi bijak ya. Sekalipun beliau sudah boleh dibilang nama baiknya dirusak ya, dengan begitu intensnya, tapi beliau masih mau memaafkan, terutama kepada Pak Rismon yang boleh dibilang beliau ini tersangka yang paling keras dan paling kasar," ujarnya.

Rivai juga memastikan, Jokowi ingin kasus ini segera masuk persidangan. Dengan demikian, nama baik Jokowi bisa segera pulih.

Sebelumnya, Ahmad Khozinudin menyebut, Jokowi secara implisit justru telah menghentikan kasus ini. Pasalnya telah ada restorative justice terhadap tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar. Ketiga tersangka tersebut telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Khozinudin menegaskan, SP3 dikeluarkan terkait peristiwa penyidikannya, bukan status tersangka. Status tersangka menurutnya gugur sebagai konsekuensi penyidikan yang dihentikan.

Dengan kata lain, menurutnya, SP3 terhadap Eggi, Damai dan Rismon secara otomatis menggugurkan status tersangka lain yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

17 jam lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

23 jam lalu

Dokter Tifa Manfaatkan Sidang Ijazah Jokowi Jadi Tempat Riset: Supaya Dunia Internasional Tahu

1 hari lalu

Lagi, Dokter Tifa Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terkait Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal