Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro 

Ari Sandita Murti
TIm pengacara meminta hakim pada sidang praperadilan membebaskan Delpedro Marhaen dari penjara dan menggugurkan status tersangka. (Foto: Ari Sandita)

"Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon, Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation. Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan 1 September 2025," kata pengacara Delpedro.

Pengacara menerangkan, sejatinya Delpedro hanya menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, khususnya saat terjadinya aksi demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025 lalu. 

"Untuk memastikan hak demonstransi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Saat demonstrasi terjadi, Delpedro melakukan pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta demontrasi yang ditangkap polisi dan membuka posko aduan bagi peserta aksi. 

Maka itu, pihaknya meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan memerintahkan Polda Metro Jaya segera membebaskan Delpedro dari Rutan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar 17 Oktober 

57 tahun lalu

Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Penghasutan Demo Dibatalkan

57 tahun lalu

Respons Kapolri Listyo Sigit Diminta Bebaskan Delpedro cs

57 tahun lalu

Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni saat Ngamuk di Ruko Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal