Pengacara Nurhadi Bantah Pemukulan ke Petugas Rutan, KPK: Kami Serahkan ke Polisi

Riezky Maulana
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke polisi oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan lantaran diduga memukul petugas rutan KPK tersebut pada Jumat (29/1/2021). 

Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut klienya bukan sosok orang yang temperamental, apalagi sampai memukul seseorang. Sebaliknya, Maqdir menduga oknum petugas Rutan KPK melakukan provokasi, sehingga Nurhadi melakukan pemukulan.

Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menyayangkan apa yang disampaikan oleh Maqdir selaku pengacara. Selain itu, Ali menduga Maqdir sengaja menggiring opini yang keliru terkait kejadian.

"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021). 

Guna mendapatkan kronologis yang lengkap, Ali pun meminta Maqdir agar dengan segera berkomunikasi dengan kliennya. Jika Maqdir bersedia melakukan itu, kata Ali, maka pihak Rutan KPK dengan senang hati memfasilitasinya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

6 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

10 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

11 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal