Di sisi lain, keyakinan Roy Suryo Cs tak dilakukan penahanan juga dilihat dari kekuasaan saat ini tidak dipegang oleh Jokowi. Dia yakin, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak ada orang yang akan dikriminalisasi dengan kasus hukum.
"Hari ini adalah eranya Pak Prabowo Subianto, saya yakin presiden kita tak mau warisan legacy Jokowi diwariskan kepada dirinya bahkan saat beliau berkuasa tercoreng arang dengan kasus kriminalisasi yang itu sebenarnya menjadi karakteristik era saudara Joko Widodo," katanya.
Adapun, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dari delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis).
Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Tiga orang yang masuk klaster akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya.