Pengacara Saka Tatal: Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon Tak Ada Buktinya

Nur Khabibi
Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon tidak memiliki bukti. (Foto: Official iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id- Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eky tidak ada buktinya. Dia mengatakan selama ini tidak ada alat bukti yang mengarah ke tuduhan tersebut.

"Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dituduhkan itu sejauh ini tidak ada buktinya," kata Edwin dalam program Interupsi bertajuk 'PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana?' di iNews, Kamis (25/7/2024). 

"Fiktif, tidak ada (bukti pembunuhan dan rudapaksa) dan kalau ada yang punya bukti tunjukkan, buktinya mana," ujarnya. 

Menurut dia, untuk membuktikan tindak pidana tidak boleh melalui rekayasa. Pasalnya, perkara pidana akan menentukan nasib seseorang. 

"Kalau kita bilang film Vina itu bisa fiksi, tapi tidak boleh pada perkara pidana, perkara pidana tidak boleh fiksi," ujarnya. 

"Pak Rudiana kehilangan Eky anak kesayangannya, sudah delapan tahun, tapi bagaimana dengan mereka yang delapan tahun kehilangan kebebasannya, kalau ini rekayasa kasus, kalau ini peradilan sesat," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Israel Gempur Iran, Ledakan Terdengar di Beberapa Kota

Buletin
3 hari lalu

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Buletin
3 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Buletin
3 hari lalu

Parkir Sembarangan, Mobil Derek Polisi Diangkut Dishub Jakarta

Buletin
4 hari lalu

Sadis! Ini Kronologi Remaja 15 Tahun Bunuh Kakak Kandung dengan Palu di Kelapa Gading

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal