Pengacara Sebut Penyidik Tak Mampu Buktikan Surat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan 

Irfan Ma'ruf
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id -PengacaraPegi Setiawan, Toni RM menyebut penyidik tidak mampu membuktikan surat penetapan tersangka kliennya pada tahun 2016. Kliennya juga tidak pernah diperiksa usai kejadian pembunuhan Vina dan Eky

Toni mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik harus memenuhi dua unsur. Salah satunya harus menjalani pemeriksaan.

"Pertama seseorang harus tersangka dan kedua harus diperiksa. Faktanya penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka 2016," kata Toni dalam iNews TV, Senin (8/7/2024).

Toni mengatakan jika penetapan DPO pada 15 September 2016, saat itu masih berlaku peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012. Dalam Pasal 31 ,tersangka yang dipanggil tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Selain itu, dia mengatakan ada kejanggalan dalam perkara penangkapan Pegi Setiawan. Dalam penetapan tersangka, polisi berdalih tidak memerlukan pemeriksaan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

11 jam lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

2 hari lalu

Pengacara Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan Hasil Ekshumasi

3 hari lalu

Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal