Karena itu, dengan opsi melalui Komisi Informasi Pusat, pihaknya berharap kisruh terkait ijazah Jokowi mendapatkan kepastian.
"Dengan pintu di Komisi Informasi Pusat, diharapkan pesoalan ini mendapatkan jalannya, masyarakat bisa mendapatkan kepastian soal teka teki apakah ijazah ini benar benar palsu atau ijazah yang sah," ucapnya.
"Jadi, upaya pemohon adalah bagian dari upaya konstitusional sehingga persoalannya sekarang bukan persoalan Jokowi, tetapi badan-badan publik ini seperti tersandera. Ketika masyarakat butuh penjelasan mereka berlindung di balik ada dokumen yang dikecualikan," tuturnya.