"Jadi menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut, itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik," ucap dia.
Senada, kuasa hukum keluarga Arya Daru lainnya, Nicholay Aprilindo menilai pemeriksaan terhadap tiga sidik jari itu krusial dalam penyelidikan kematian Arya.
"Jadi masalah sidik jari itu, itu masalah yang sangat krusial juga. Kami juga baru tahu ada tiga sidik jari yang melekat di lakban itu, tapi yang yang bisa teridentifikasi oleh inafis itu hanya milik almarhum. Yang tiga lagi tidak," tutur Nicholay.
Diketahui, Arya Daru ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 lalu.
Jenazah Arya Daru ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning. Spekulasi publik soal Arya Daru diduga dibunuh pun muncul.
Namun, penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau bunuh diri.