Pengadaan Lahan di Munjul Dikorupsi, Ini Daftar Pejabat DKI Jakarta yang Sudah Diminta Keterangan

Arie Dwi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Kali ini, penyidik mulai menelisik proses pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, khususnya yang dipergunakan untuk pembelian tanah Munjul.

Pengelolaan keuangan APBD itu ditelisik KPK lewat para pejabat Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 4 Agustus 2021, kemarin. Para pejabat yang didalami keterangannya ihwal pengelolaan keuangan APBD DKI yakni, Edi Sumantri selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI.

Kemudian, Faisal Syafruddin selaku mantan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI. Selanjutnya, pegawai BPKD, Asep Erwin dan pegawai BUMD DKI, Farouk. Mereka dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Para saksi seluruhnya hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/8/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Ada pun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Bisnis
6 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
6 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Megapolitan
14 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal