Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. (Foto: Antara).

Sedangkan, pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menimbang, bahwa dari memoribBanding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa ternyata tidak ada ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST Tanggal 15 Juli 2021 yang dimintakan banding dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan di Pengadilan Tingkat Pertama," dalam putusan tersebut.

Dalam sidang tersebut sebagai Haryono sebagai Hakim Ketua Majelis. Kemudian, Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik dan Anthon R Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Menteri KKP Lapor Prabowo soal Progres Kampung Nelayan, Ungkap Target Tahun Ini

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Perintahkan Menteri KKP Bangun Pusat Budidaya Ikan di 500 Kabupaten

Nasional
11 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar ke Singapura

Buletin
11 bulan lalu

Kegocek, Menteri KKP Kira Pagar Laut Tangerang Penangkaran Kerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal