Sedangkan, pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.
"Menimbang, bahwa dari memoribBanding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa ternyata tidak ada ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST Tanggal 15 Juli 2021 yang dimintakan banding dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan di Pengadilan Tingkat Pertama," dalam putusan tersebut.
Dalam sidang tersebut sebagai Haryono sebagai Hakim Ketua Majelis. Kemudian, Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik dan Anthon R Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.