Pengamat: Jika 02 Menggugat ke MK, Sejatinya Tak Ada Lagi Pengerahan Massa

Antara
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Langkah pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) layak dipuji. Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, menilai jalur konstitusional yang diambil kubu penantang petahana itu menunjukkan mereka sebagai warga negara yang baik.

“Saya mengapresiasi langkah pasangan calon nomor urut 02 yang menempuh jalur konstitusional sebagai perjuangan politiknya,” kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Direktur eksekutif Indonesia Political Review itu berpendapat, mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK adalah langkah paling tepat, daripada pengerahan massa ke jalan-jalan. “Jika pasangan calon nomor urut 02 sudah mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK, sejatinya mereka tidak akan menggerakkan massa lagi untuk ‘menekan’ MK,” ujarnya.

Ujang mengimbau kubu 02 memercayakan sepenuhnya proses hukum terkait dengan sengketa hasil Pemilu 2019 kepada majelis di MK. “Hakim MK memang manusia biasa. Akan tetapi, yakinlah, hakim-hakim MK akan bersikap adil dalam memutuskan sengketa hasil Pemilu 2019 karena semua mata rakyat Indonesia sedang mengawasinya,” ucapnya. Dia juga mengimbau kubu 02 untuk menerima apa pun hasil sidang gugatan di MK dengan jiwa besar.

Sebelumnya, tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, Jumat (24/5) sekitar pukul 22.35 WIB. Tim hukum Prabowo-Sandiaga dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, pada saat itu, mengeluhkan pihaknya mengalami kesulitan untuk sampai ke Gedung MK. “Ada hambatan akses kendaraan bermotor menuju Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Perlu perjuangan untuk sampai ke Kantor MK,” katanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
25 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
28 hari lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
29 hari lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal