JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tim hukum. Tim tersebut akan menghadapi 326 gugatan terkait sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, kuasa hukum yang dibentuk melibatkan lima firma. Tim tersebut dibagi menjadi beberapa tim kecil khusus menangani sengketa yang berbeda-beda.
"Untuk itu, kami menyiapkan tim kuasa hukum yang nantinya khusus menangani masing-masing jenis sengketa," ujar Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Menurutnya, seluruh sengketa sengaja tidak dihadapi secara bersama-sama. Tim yang dibentuk, khusus untuk menangani sengketa pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) DPR, provinsi kabupaten dan kota serta sengketa DPD.
Dia mengungkapkan, KPU menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa Pemilu DPR, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD dan satu gugatan pilpres.
KPU dibantu oleh sebanyak lima firma hukum, yaitu firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.
"Timnya harus berbeda-beda karena persidangannya kan juga dipisah-pisah. Dengan model itu akan efektif jalannya," ucapnya.