Pengamat Nilai Putusan MK Tolak Gugatan tentang Komponen Cadangan Tepat dan Bijak

riana rizkia
Keputusan MK menolak uji materi tentang Komcad dinilai sudah tepat. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), termasuk tentang penundaan rekrutmen komponen cadangan (komcad) pertahanan negara, Senin (31/10/2022).

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai, keputusan tersebut tepat dan bijak. Pertimbangannya bahwa perang bagaimanapun harus diasumsikan selalu mungkin terjadi.

“Upaya pencegahan dan antisipasi atas ancaman perang dilakukan di masa damai. Upaya itu memerlukan pembangunan postur pertahanan ideal yang bertumpu pada pemenuhan standar efek deteren, menuntut terwujudnya modernisasi alutsista serta pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber daya nasional secara efektif dan efisien,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Komcad, yang merupakan salah satu sumber daya nasional, disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komput dalam menghadapi ancaman militer dan hibrida.

Ia mengatakan kata "wajib" dalam konteks komcad pun berbeda dengan wajib militer, yang merujuk keikutsertaan warga negara dalam komponen utama, yaitu TNI, secara wajib.

Adapun, prinsip dasar keikutsertaan warga negara dalam komcad, sambungnya, bersifat sukarela. Prinsip baru menjadi wajib kala mengikuti pelatihan, penyegaran, dan dimobilisasi saat negara menghadapi ancaman militer maupun hibrida. 

Fahmi menambahkan, komcad adalah implementasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) yang diamanatkan konstitusi.

"Jadi, selaras dengan konsepsi pertahanan negara yang bersifat semesta," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Kaji Persoalan Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Cegah Konflik Kepentingan 

Bisnis
4 hari lalu

Ekonom Sebut Dana Rp200 Triliun yang Diguyur ke Bank Tak Berdampak Signifikan

Nasional
9 hari lalu

IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Nasional
12 hari lalu

Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU 40/1999 Bisa Hilangkan Multitafsir Perlindungan Wartawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal