Pengamat: Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Antara
Pengamat politik dari Universitas al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin. (Foto: iNews.id/Dok.)

Direktur eksekutif Indonesia Political Review itu juga menyoroti isu lainnya dalam usulan revisi UU KPK, yakni adanya kewenangan dari KPK untuk menerbitkan surat pemberitahuan penghentian perkara (SP3). Sebelumya, dalam kamus KPK tidak ada istilah SP3. Terduga kasus korupsi yang ditangkap KPK akan menjadi tersangka setelah memiliki dua alat bukti kuat.

“Setelah menjadi tersangka, semuanya diteruskan ke proses persidangan di pengadilan tipikor. Tidak ada yang dibatalkan,” kata Ujang.

Dia menegaskan, jika KPK memiliki kewenangan SP3, maka kewenangannya sebagai lembaga penegakan hukum kasus korupsi “extraordinary” akan menjadi lemah. “Ini menjadi berbahaya, karena nantinya banyak pejabat yang ditangkap KPK bisa minta di SP3-kan kasusnya,” tuturnya.

Sebelumnya, pada rapat paripurna, Kamis (5/9/2019), para anggota dewan menyetujui usulan revisi UU KPK menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
14 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
17 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
17 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal