Pengamat: Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Antara
Pengamat politik dari Universitas al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin. (Foto: iNews.id/Dok.)

Direktur eksekutif Indonesia Political Review itu juga menyoroti isu lainnya dalam usulan revisi UU KPK, yakni adanya kewenangan dari KPK untuk menerbitkan surat pemberitahuan penghentian perkara (SP3). Sebelumya, dalam kamus KPK tidak ada istilah SP3. Terduga kasus korupsi yang ditangkap KPK akan menjadi tersangka setelah memiliki dua alat bukti kuat.

“Setelah menjadi tersangka, semuanya diteruskan ke proses persidangan di pengadilan tipikor. Tidak ada yang dibatalkan,” kata Ujang.

Dia menegaskan, jika KPK memiliki kewenangan SP3, maka kewenangannya sebagai lembaga penegakan hukum kasus korupsi “extraordinary” akan menjadi lemah. “Ini menjadi berbahaya, karena nantinya banyak pejabat yang ditangkap KPK bisa minta di SP3-kan kasusnya,” tuturnya.

Sebelumnya, pada rapat paripurna, Kamis (5/9/2019), para anggota dewan menyetujui usulan revisi UU KPK menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Nasional
19 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Nasional
9 jam lalu

Daftar Lengkap 5 Tersangka Buntut OTT KPK di Lampung Tengah, Salah Satunya Bupati Ardito

Nasional
21 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal