Pengamat: Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Antara
Pengamat politik dari Universitas al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin. (Foto: iNews.id/Dok.)

Direktur eksekutif Indonesia Political Review itu juga menyoroti isu lainnya dalam usulan revisi UU KPK, yakni adanya kewenangan dari KPK untuk menerbitkan surat pemberitahuan penghentian perkara (SP3). Sebelumya, dalam kamus KPK tidak ada istilah SP3. Terduga kasus korupsi yang ditangkap KPK akan menjadi tersangka setelah memiliki dua alat bukti kuat.

“Setelah menjadi tersangka, semuanya diteruskan ke proses persidangan di pengadilan tipikor. Tidak ada yang dibatalkan,” kata Ujang.

Dia menegaskan, jika KPK memiliki kewenangan SP3, maka kewenangannya sebagai lembaga penegakan hukum kasus korupsi “extraordinary” akan menjadi lemah. “Ini menjadi berbahaya, karena nantinya banyak pejabat yang ditangkap KPK bisa minta di SP3-kan kasusnya,” tuturnya.

Sebelumnya, pada rapat paripurna, Kamis (5/9/2019), para anggota dewan menyetujui usulan revisi UU KPK menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
7 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
8 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Nasional
8 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal