JAKARTA, iNews.id - Ahli keamanan siber Pratama Delian Persada mengkritisi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS). Menurut dia, penyusunan RUU yang dilakukan DPR terkesan diam-diam.
Bahkan, Pratama menyebut, penyusunan RUU KKS seperti jin. "Tiba-tiba muncul seperti mahluk jin, kita kaget karena prosesnya sangat cepat di DPR. Padahal banyak pasal-pasal yang perlu dibicarakan secara serius," ujarnya dalam Diskusi Publik RUU KKS di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Pratama mengatakan, keamanan siber digital merupakan tanggung jawab multi aktor, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat. Pembahasannya perlu dilakukan secara mendalam dan melibatkan banyak pihak.
"Keamanan siber itu harus diatur, tapi harus dibahas secara mendalam dan melibatkan semua pihak, jangan diam-diam," katanya.
Dia mencontohkan, Pasal 14 dalam RUU KKS yang mensyaratkan BIN harus melaporkan pantauan intelijen siber kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "Padahal BIN itu diatur dalam UU 17 tentang Intelijen Negara, BIN hanya boleh melapor pada Presiden," ujar direktur Communication Information System Security Research Center (CISSReC) ini.