Pengamat Transportasi Publik: Aturan Perluasan Ganjil Genap di DKI Tak Tepat

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi, jalur aturan ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas aturan ganjil genap bagi kendaraan mendapatkan protes dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat meskipun alasannya untuk pengendalian kemacetan.

Pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Pemprov DKI seharusnya membangun angkutan umum yang terintegrasi dengan baik jika ingin mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Yang sekarang saja polisi ampun-ampun karena harus melototi pelat nomor. Kalau sekarang diperluas (aturan ganjil genap kendaraan) itu kasian polisi sama ibu polwan," ujar Tigor dalam perbincangan di Radio MNC Trijaya Network, Rabu (7/8/2019).

Menurutnya, transportasi umum yang terintegrasi sekarang seperti Moda Raya Terpadu (MRT) dan Transjakarta serta Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek belum maksimal. Masyarakat masih terkendala untuk ke tempat tujuan.

"Sekarang malah makin banyak transportasi online. Pengalaman di India itu ketika angkutan umumnya bagus ojek onlinen-nya pelan-pelan angkat kaki," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
22 jam lalu

Tarif RSUD di Jakarta Disesuaikan, Pramono Jamin Pasien BPJS Berobat Tetap Gratis

1 hari lalu

Pemprov DKI Verifikasi Ulang Data KJP, 26.247 Siswa Tercatat Punya Mobil hingga Rumah Miliaran

2 hari lalu

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

5 hari lalu

Rano Karno Soroti Kasus Kekerasan Anak di Jakarta, Dorong Revisi Perda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal