Pengembangan Perkara, KPK Naikkan Status Kasus BLBI ke Penyidikan

Antara
Lembaga antirasuah, KPK. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke tahap penyidikan. Namun siapa tersangka dalam perkara tersebut, tidak disebutkan.

"Ya sudah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Meski sudah masuk dalam tahap penyidijan, Alex enggen menjelaskan lebih lanjut siapa tersangka dalam pengembangan kasus BLBI.

Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!

Nasional
4 jam lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Nasional
6 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Nasional
7 jam lalu

Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal